• gambar
  • gambar
  • gbanner3

Selamat Datang di Website SMP NEGERI 3 DEMPET. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


SMP NEGERI 3 DEMPET

NPSN : 20210743

Desa Sidomulyo KM.8 Kec.Dempet Demak


[email protected]

TLP : 0265656565


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 174068
Pengunjung : 39928
Hari ini : 17
Hits hari ini : 37
Member Online : 0
IP : 18.97.9.174
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

Tata Tertib SMPN 3 Dempet




TATA TERTIB SMPN 3 DEMPET TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 I. KETENTUAN UMUM

  1. Tata krama dan tata tertib siswa ini di maksudkan sebagai pedoman bagi siswa dalam bersikap, bertutur kata dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
  2. Tata krama dan tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah, masyarakat sekitar, bangsa dan negara Republik Indonesia yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung proses belajar dan pembelajaran yang efektif dan efisien.
  3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib siswa SMP Negeri 19 Semarangdengan penuh kesadaran dan bertanggung jawab.

II. KEIMANAN, KETAQWAAN, DAN KEGIATAN KEAGAMAAN

  1. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan sekolah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setiap siswa wajib menjalankan kegiatan ibadah di sekolah yang diatur jadwal pelaksanaannya oleh sekolah.

III. KETENTUAN KEDISIPLINAN

      A. KEHADIRAN DI KELAS

  1. Siswa harus sudah berada dikelas pada pukul 06.45
  2. Jika guru belum datang di kelas setelah 5 menit, ketua kelas segera memberitahukan kepada guru piket atau pimpinan sekolah untuk memperoleh tugas
  3. Selama berada didalam kelas dan pelajaran berlangsung siswa tidak diperkenankan makan, minum  dan melakukan komunikasi menggunakan piranti elektronik.
  4. Siswa dilarang melakukan perayaan ulang tahun di kelas dan di lingkungan sekolah yang dapat mengganggu ketertiban.
  5. Siswa wajib mengunci kelas apabila meninggalkan kelas bersama-sama (Pelajaran Olah Raga, Pelajaran di Laboratorium IPA, Komputer, Bahasa Inggris, Kesenian dan ketika Upacara).
  6. Selama jam pelajaran berlangsung siswa dilarang berada di UKS, Masjid, Ruang Internet, Perpustakaan, Kantin, dan ruang–ruang lain  tanpa ijin.

     B. KEHADIRAN DALAM DARING PEMBELAJARAN

  1.   Siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran Daring/Luring.
  2.   Siswa Wajib mengumpulkan tugas yang diberikan oleh Bapak ibu guru sesuai Sistem Informasi yang diberikan
  3.   Siswa Wajib mematuhi petunjuk dari guru

     C.  ABSEN

  1. Apabila siswa tidak hadir dikelas harus memberikan informasi/alasan ketidakhadirannya dengan surat keterangan dari orang tua/wali siswa dan diserahkan kepada wali kelas, tata usaha, atau pimpinan sekolah.
  2. Apabila ketidakhadiran tersebut karena sakit lebih dari 3 hari harus disertai dengan surat keterangan dari dokter.
  3. Apabila ternyata surat keterangan ketidakhadiran siswa yang bersangkutan tidak sah, maka ketidak hadiran siswa yang bersangkutan dianggap alpa.
  4. Jika pada jam sekolah ada rencana ijin meninggalkan sekolah untuk kepentingan keluarga, orang tua/wali siswa mengajukan ijin kepada Kepala sekolah. 
  5. Apabila sangat mendesak boleh ijin melalui telepon, tetapi hari berikutnya harus membawa surat ijin yang disampaikan  kepada wali kelas.

     C. UPACARA BENDERA

  1. Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin dan hari-hari besar nasional.
  2. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah.
  3. Untuk upacara setiap hari Senin seluruh siswa harus sudah berada dilapangan pukul 06.45

IV. SOPAN SANTUN DALAM PERGAULAN

  1. Mengucapkan salam apabila bertemu dengan kepala sekolah, guru, karyawan, dan sesama teman.
  2. Hormat dan patuh terhadap Kepala Sekolah, guru, dan karyawan sekolah.
  3. Menjaga nama baik sekolah, Kepala Sekolah, guru, karyawan dan siswa SMP Negeri 19 Semarang.
  4. Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan pendapat, menghargai perbedaan agama dan latar belakang budaya masing-masing.
  5. Menghormati ide,pikiran, hak cipta dan hak milik orang lain, teman dan warga sekolah.
  6. Menyampaikan pendapat, saran dan usul secara sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain.
  7. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa orang lain.
  8. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah di lakukan dan meminta maaf, apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
  9. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar.
  10. Menggunakan bahasa yang baik, benar, dan beradab dalam pergaulan.
  11. Tidak membuat keributan, kegaduhan, berbicara terlalu keras yang dapat mengganggu kelancaran proses belajar dan pembelajaran di sekolah.
  12. Pada masa pandemi Covid 19 siswa wajib mengkikuti protokol kesehatan yang berlaku

IV. KETENTUAN PAKAIAN DAN PENAMPILAN

    A. SERAGAM SEKOLAH

  1. Hari Senin pakaian seragam OSIS putih biru bertopi dan
  2. Hari Selasa pakaian seragam batik khas SMPN 19 Semarang, bawahan biru.
  3. Hari Rabu pakaian seragam Kotak–kotak, bawahan putih.
  4. Hari Kamis pakaian seragam batik khas Semarangan, bawahan putih.
  5. Hari Jum’at pakaian seragam pramuka coklat.
  6. Model pakaian seragam sekolah harus sesuai dengan ketentuan.
  7. Ikat pinggang warna hitam lebar 3 cm gasper standar sekolah.
  8. Sepatu hitam, kaus kaki putih (panjang minimal 10 cm dari mata kaki), seragam pramuka sepatu hitam kaos kaki hitam.
  9. Seragam tidak boleh ketat, sehingga bodinya kelihatan menonjol.
  10. Seragam olah raga wajib dipakai pada jam pelajaran olah raga.
  11. Pada saat upacara wajib menggunakan topi.
  12. Semua seragam sekolah harus dilengkapi dengan atribut sesuai dengan ketentuan.
  13. Pada masa Pandemi Covid 19 siswa Wajib memakai masker.

   B. PERHIASAN, RAMBUT, DAN KUKU

  1. Siswa putra tidak diperkenankan memakai perhiasan apapun kecuali jam tangan.
  2. Siswa putri tidak diperkenankan memakai gelang kecuali jam tangan dan perhiasan lain tidak boleh berlebihan.
  3. Rambut siswa putri yang tidak berjilbab harus ditata rapi, dan telinga harus kelihatan, bagi yang berambut panjang harus diikat kebelakang.
  4. Rambut siswa putra dipotong rapi, bersih, sopan dan terpelihara dengan ketentuan bagian depan diatas alis, samping diatas telinga dan belakang tidak menutup kerah leher baju.
  5. Rambut tidak boleh dicat.
  6. Siswa putra maupun putri tidak boleh berkuku panjang dan dicat.

V. PELANGGARAN DAN LARANGAN

  1. PELANGGARAN RINGAN

          Segala perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan keimanan,kedisiplinan, kelakuan                              (kesantunan), kebersihan dan penampilan merupakan pelanggaran ringan.

       2.PELANGGARAN SEDANG

  • Membolos.
  • Tidak masuk sekolah tanpa keterangan 3 hari berturut-turut.
  • Membawa telpon seluler (HP).
  • Merusak fasilitas sekolah.
  • Menghina teman, guru, karyawan, atau orang tua.
  • Membawa sepeda motor.
  • Membawa teman yang bukan warga sekolah tanpa ijin.
  1. PELANGGARAN BERAT
  • Melakukan tindakan kekerasan.
  • Melakukan tindakan asusila.
  • Merokok.
  • Mengkonsumsi minuman keras.
  • Mengedarkan atau mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang.
  • Melakukan tindakan kriminal

 

VI. SANKSI

      JENIS SANKSI :

  1. PELANGGARAN RINGAN

           Pelanggaran ringan diberi sanksi yang bersifat pembinaan yang berupa rekam negatif pada Buku Catatan Budi                     Pekerti.Rekam negatif tersebut diakumulasikan dengan rekam perilaku positif siswa secara keseluruhan dalam                       setiapsemester dan menjadi bahan catatan perilaku dalam buku rapor (menjadi salah satu kriteria kenaikan kelas).

  1. PELANGGARAN SEDANG

          Jika melakukan 1 kali pelanggaran sedang maka orang tua dipanggil ke sekolah. Jika melakukan kembali untuk yang            kedua kali maka mendapat surat peringatan.

  1. PELANGGARAN BERAT

          Setiap 1 kali melakukan pelanggaran berat mendapatkan surat peringatan.

VII. TINDAK LANJUT SANKSI

  1. Surat peringatan pertama ( SP 1 )ditindaklanjuti oleh orang tua/wali dan siswa dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulang dan bersedia mengundurkan diri apabila mendapat surat peringatan kedua.
  2. Surat peringatan kedua( SP 2 ) ditindaklanjuti oleh orang tua/wali dan siswa dengan dengan surat pernyataan mengundurkan diri.

VIII.  LAIN-LAIN

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata krama dan tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh sekolah.
  2. Peraturan tata krama dan tata tertib ini berlaku sejak diumumkan dan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.




Share This Post To :

Kembali ke Atas

Artikel Lainnya :





   Kembali ke Atas